Peran Strategis Pendidikan Hukum Perdata dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Penulis

Kata Kunci:

Pendidikan Hukum, Hukum Perdata, Kepastian Hukum, Masyarakat Kurang Mampu, Pemberdayaan Hukum

Abstrak

Kepastian hukum adalah hak fundamental yang seringkali tidak merata, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang terhalang oleh keterbatasan pemahaman akan hak-hak keperdataan seperti waris, pertanahan, dan perjanjian. Kesenjangan ini menciptakan penghalang struktural dan kultural dalam memperoleh keadilan. Penelitian ini mengkaji peran strategis pendidikan hukum perdata dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu. Menggunakan metode mixed methods (kuantitatif dan kualitatif) terhadap 100  responden, penelitian ini menemukan bahwa pendidikan hukum perdata memiliki peran (pengaruh) yang positif dan signifikan secara statistik (Sig. 0.000 < 0.05) terhadap peningkatan kepastian hukum. Peran strategis ini terwujud sebagai instrumen preventif (mencegah sengketa melalui peningkatan literasi) dan instrumen proaktif (memberdayakan masyarakat untuk memperjuangkan haknya). Meskipun terbukti vital, pendidikan hukum hanya berkontribusi sebesar 35.4% (R-Square), mengindikasikan bahwa 64.6% sisanya dipengaruhi oleh faktor penghambat dominan, yaitu hambatan struktural (birokrasi dan biaya peradilan) serta hambatan kultural (ketidakpercayaan dan rasa enggan) di masyarakat

Referensi

Golub, Stephen. "Beyond Rule of Law Orthodoxy: The Legal Empowerment Alternative." Carnegie Endowment for International Peace, Working Paper No. 41. 2003.

Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990.

Susanti, Bivitri. "Akses Keadilan dan Bantuan Hukum di Indonesia: Sebuah Tinjauan." Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 2 (2015).

Susanti, Bivitri. "Akses Keadilan di Indonesia: Tantangan dan Prospek." Jurnal Hukum Jentera 12, no. 1 (2014).

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Peran Strategis Pendidikan Hukum Perdata dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. (2025). Jurnal Ilmiah Dan Kajian Akademik, 3(02), 56-64. https://jika.karawangkab.go.id/jika/article/view/172