Menjaga Ruang Hidup Kreator Lokal: Peran Pemerintah Daerah dalam Melindungi Kreativitas dari Disrupsi Kecerdasan Buatan

Penulis

  • Aniek Nurfitriani Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Karawang

Kata Kunci:

ekonomi kreatif, kecerdasan buatan, pelaku ekonomi kreatif, pemerintah daerah

Abstrak

Kehadiran kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem ekonomi kreatif telah mengubah pola kerja para kreator secara signifikan. Bagai dua mata pisau, kecerdasan buatan (AI) menawarkan efisiensi dan kemudahan dalam memproduksi karya, tetapi juga menimbulkan kegelisahan terkait pergeseran peran manusia. Penelitian ini difokuskan untuk mengeksplorasi persepsi pelaku ekonomi kreatif terhadap pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses kreatif serta mengkaji peran strategis pemerintah daerah dalam merespons disrupsi teknologi generatif ini. Pendekatan kualitatif dilakukan dalam penelitian ini melalui wawancara terhadap lima pelaku ekonomi kreatif lintas subsektor di Kabupaten Karawang dengan teori strukturasi sebagai alat analisis fenomena sosial yang terjadi. Berdasarkan hasil wawancara, ditemukan sebagian besar pelaku ekonomi kreatif menganggap AI sebagai alat bantu dan rekan kerja dengan syarat tetap menekankan pentingnya sentuhan manusia dalam berkarya serta dibutuhkannya perlindungan dari pemerintah terhadap karya orisinal. Mengacu pada teori ekonomi kreatif dan teori budaya partisipatif, penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi, literasi digital, dan perlindungan nilai-nilai lokal dalam menghadapi transformasi digital. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran sebagai fasilitator dalam menjaga ruang hidup kreator lokal agar tetap relevan dan berdaya.

Referensi

Cataleta, M. S. (2020). Humane artificial intelligence: The fragility of human rights facing AI (Working Paper No. 2). East-West Center. https://www.jstor.org/stable/resrep25514

Creswell, J, W., Fawaid, A. (2019). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran Edisi Keempat (Ed. 4, Cet. Ke-4). Yogyakarta: pustaka pelajar.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang. (2024). Laporan Pendataan Ekonomi Kreatif Tahun 2023. Dokumen internal, tidak dipublikasikan.

Giddens, A. (2010). Teori strukturasi: Dasar-dasar pembentukan struktur sosial masyarakat (Maufur & Daryanto, Penerj.). Pustaka Pelajar. (Karya asli diterbitkan 1984).

Hasibuan, M. E. L., Rahayu, W. S., Husna, N. A., Yuniarsih, P., Maharani, V., Primadani, R. A., & Huda, M. F. (2024). Dampak penggunaan AI (Artificial Intelligence) dalam industri kreatif bagi mahasiswa Seni Rupa Universitas Negeri Semarang. Jurnal Edukasi dan Teknologi, 12(1), 44–54.

Hanifa, Sholihin, A., & Ayudya, F.. (2023). Peran AI terhadap kinerja industri kreatif di Indonesia. Journal of Comprehensive Science, 2(7), 2159-2170.

Howkins, J. (2001). The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. London: Penguin.

Jenkins, H. (2006). Convergence Culture: Where Old and New Media Collide. New York: New York University Press.

Jenkins, H. (2009). Confronting the Challenges of Participatory Culture: Media Education for the 21st Century. MIT Press.

Kavanagh, C. (2019). New Tech, New Threats, and New Governance Challenges: An Opportunity to Craft Smarter Responses? Carnegie Endowment for International Peace. http://www.jstor.org/stable/resrep20978

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2024, 28 Agustus). Kemenparekonomi kreatif tetapkan 6 kabupaten/kota tahun 2024 sebagai role model pengembangan ekonomi kreatif. Diambil dari https://www.kemenpar.go.id/berita/siaran-pers-kemenparekraf-tetapkan-6-kabupatenkota-tahun-2024-sebagai-role-model-pengembangan-ekonomi-kreatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/883/t/surat-edaran-menteri-komunikasi-dan-informatika-nomor-9-tahun-2023

Mehan, J. E. (2022). Artificial Intelligence: Ethical, Social and Security Impacts for the Present and the Future. IT Governance Publishing. https://doi.org/10.2307/j.ctv2k93td7

Nugraha, Dipa. (2023). Pendekatan Strukturalisme dan Praktik Triangulasi dalam Penelitian Sastra. Arif: Jurnal Sastra dan Kearifan Lokal, 3(1).

Palupi, Nur Wulan Intan, Siti Risdatul Ummah, & Pipit Larasati. (2025). Konsep dan Praktik Metode Kualitatif untuk Penelitian Sosial. Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(4).

Pemerintah Kota Cirebon. (2025). Perkembangan AI di Indonesia: Etika, Tata Kelola, dan Regulasinya. Diakses 23 Juli 2025 dari https://dkis.cirebonkota.go.id/perkembangan-ai-di-indonesia-etika-tata-kelola-dan-regulasinya/

Puteri, M., Wisanggeni, S. P., & Krisna, A. (2023). AI Ancam Pekerja Kreatif dan Intelektual. Kompas.id. Diakses pada 23 Juli 2025 dari https://www.kompas.id/artikel/ai-ancam-pekerja-kreatif-dan-intelektual.

Shafa, Z. P., & Priancha, A. (2025). Pengaturan Hukum Artificial Intelligence di Indonesia Saat Ini. Fakultas Hukum UI. Diakses dari https://law.ui.ac.id/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-oleh-zahrashafa-pm-angga-priancha/

Shihab, N.. (2023). Ngobrolin AI bareng Jensen Huang 'Manusia Rp2000 Triliun' di Blok M | Mata Najwa [Video]. YouTube. https://youtu.be/AVRbUiO1M5A?si=FO8HbMFXBF-i2rx0

Rozali, Christien, Afrizal Zein, & Emi Sita Eriana. (2024) Artificial Intelligence (AI) di Masa Depan: Tantangan dan Peluang. Jitu: Jurnal Informatika Utama, 2(2).

Wawancara dengan para pelaku ekonomi kreatif(anonim). (2025). Dokumentasi pribadi penulis (sumber tidak diterbitkan).

Zuhdi, Susanto. (2014). Metodologi Strukturistik dalam Historiograifi Indonesia: Sebuah Alternatif dalam Nasionalisme, Laut, dan Sejarah. Jakarta: Komunitas Bambu

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Terbitan

Bagian

PERIODA

Cara Mengutip

Menjaga Ruang Hidup Kreator Lokal: Peran Pemerintah Daerah dalam Melindungi Kreativitas dari Disrupsi Kecerdasan Buatan. (2025). Jurnal Ilmiah Dan Kajian Akademik, 3(02), 214-226. https://jika.karawangkab.go.id/jika/article/view/184