Dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karawang

Penulis

  • Dewi Handayani Subekti Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang
  • Mohammad Faiz Marasabessy

Kata Kunci:

Metode Omnibus, Penyesuaian Pidana, Peraturan Daerah

Abstrak

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang yang masih memuat ketentuan sanksi pidana sehingga memerlukan penyesuaian. Pasal IV ayat (2) dan ayat (3) dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan perlu disesuaikan dengan cara menghapus pidana kurungan. Selain itu, pidana denda yang nilainya berada di bawah kategori II tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, sedangkan pidana denda yang melebihi kategori II harus disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori III. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan inventarisasi Peraturan Daerah di Kabupaten Karawang yang memerlukan penyesuaian ketentuan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 34 (tiga puluh empat) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang yang masih berlaku dan memuat sanksi pidana kurungan serta pidana denda dengan nominal tertentu, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap berbagai Peraturan Daerah tersebut, metode omnibus dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai penyesuaian sanksi pidana

Referensi

Arief, B. N. (1994). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Semarang: Amanta.

Herbert, L. Packer. (1968). The limits of the criminal sanction. California: Stanford University Press.

Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-27

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. (2026). Jurnal Ilmiah Dan Kajian Akademik, 4(01), 10-35. https://jika.karawangkab.go.id/jika/article/view/192