Pendekatan Strategis Penyelenggaraan Penegakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui Program BERAKSI (Bina Edukasi dan Rehabilitasi PPKS Karawang Berprestasi)

Penulis

  • Dimas Triyono SATPOL PP KABUPATEN KARAWANG

Kata Kunci:

BERAKSI, Bina Edukasi dan Rehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Karawang Berprestasi, Implementasi Kebijakan; Ketertiban umum, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja

Abstrak

Program Bina Edukasi dan Rehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Karawang Berprestasi atau BERAKSI merupakan inovasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dalam mengintegrasikan penegakan ketertiban umum dengan pendekatan rehabilitasi sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis implementasi Program BERAKSI, mengidentifikasi kesenjangan antara proses penertiban dan pembinaan, serta merumuskan penguatan model kebijakan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang lebih humanis, terstruktur, dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber data berupa dokumen Standar Pelayanan Minimal Dinas Sosial, data penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang tahun 2023-2025, dokumentasi program, observasi kegiatan, dan informasi lapangan dari proses pendataan serta pembinaan. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, interpretasi tematik, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program BERAKSI telah membangun arah baru penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial melalui keterhubungan antara penertiban, pendataan, edukasi, asesmen sosial, pelatihan, dan monitoring. Namun, efektivitas program masih menghadapi beberapa kendala, yaitu rendahnya tingkat partisipasi peserta, belum kuatnya mekanisme rujukan wajib pasca-penertiban, keterbatasan pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja, belum optimalnya integrasi data lintas perangkat daerah, serta belum bakunya monitoring pasca-program. Data tahun 2023-2025 menunjukkan bahwa tingkat keikutsertaan peserta dalam Program BERAKSI masih berada pada kisaran 1-3 persen dari total hasil penertiban. Meskipun demikian, terdapat indikasi dampak positif pada peserta yang berhasil mengikuti pembinaan dan tidak kembali menjalani aktivitas sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa BERAKSI berpotensi menjadi model awal penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial berbasis kolaborasi, tetapi memerlukan penguatan kelembagaan, sistem rujukan, pendataan terpadu, pelatihan adaptif, dan monitoring berkelanjutan agar mampu memberikan dampak yang lebih luas

Referensi

Anderson, J. E. (2015). Public Policymaking: An Introduction. Boston: Cengage Learning.

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571.

Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs: Prentice Hall.

Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Stone, M. M. (2015). Designing and implementing cross-sector collaborations: Needed and challenging. Public Administration Review, 75(5), 647-663.

Deci, E. L., & Ryan, R. M. (1985). Intrinsic Motivation and Self-Determination in Human Behavior. New York: Plenum.

Dinas Sosial Kabupaten Karawang. (2023). Laporan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Kedaruratan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Tahun 2023. Karawang: Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Dinas Sosial Kabupaten Karawang. (2024). Laporan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Kedaruratan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Tahun 2024. Karawang: Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Dinas Sosial Kabupaten Karawang. (2025). Laporan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Kedaruratan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Tahun 2025. Karawang: Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Dye, T. R. (2013). Understanding Public Policy. Boston: Pearson.

Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.

Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton: Princeton University Press.

Ife, J. (2013). Community Development in an Uncertain World: Vision, Analysis and Practice. Cambridge: Cambridge University Press.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2020). Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Lewin, K. (1951). Field Theory in Social Science. New York: Harper & Row.

Maslow, A. H. (1943). A theory of human motivation. Psychological Review, 50(4), 370-396.

Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and Public Policy. Glenview: Scott, Foresman.

Midgley, J. (1995). Social Development: The Developmental Perspective in Social Welfare. London: SAGE Publications.

Pemerintah Kabupaten Karawang. (2020). Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Karawang: Pemerintah Kabupaten Karawang.

Prasojo, E. (2020). Memimpin Reformasi Birokrasi: Kompleksitas dan Dinamika Perubahan Birokrasi Indonesia. Jakarta: Kencana.

Prasojo, E., & Kurniawan, T. (2008). Reformasi birokrasi dan good governance: Kasus best practices dari sejumlah daerah di Indonesia. Makalah Simposium Internasional Jurnal Antropologi Indonesia.

Rogers, E. M. (2003). Diffusion of Innovations. New York: Free Press.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang. (2023-2025). Data Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Karawang: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-27

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Pendekatan Strategis Penyelenggaraan Penegakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui Program BERAKSI (Bina Edukasi dan Rehabilitasi PPKS Karawang Berprestasi). (2026). Jurnal Ilmiah Dan Kajian Akademik, 4(01), 36-47. https://jika.karawangkab.go.id/jika/article/view/200